Balai Riset Pemuliaan Ikan (BRPI) melakukan asesmen akreditasi Komite Nasional Akreditasi Pranata Penelitian dan Pengembangan (KNAPPP). Pelaksanaan kegiatan tersebut berlangsung selama dua hari, pada tanggal 20-21 September 2018. Kegiatan yang dihadirii oleh Kepala Balai Dr. Imron, S.Pi, M.Si (Manajer Puncak) didampingi Noor Bimo Adhiyudanto, S.Si (Manajer Mutu) dan Peneliti.  Adapun sebagai Tim Asesmen diantaranya Singgih Wibowo (Lead Asesor KNAPPP), Murniati (Asesor KNAPPP) serta Dadan Kurniawan, Andi Sandarani, Kartika Hasanah Staff Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.

Dr. Imron, S.Pi, M.Si membuka kegitan asesmen, dengan kata sambutannya beliau meberikan arahan kepada semua yang terkait pada asesmen agar dapat membantu memberikan kelengkapan berkas yang dibutuhkan, sehingga kegiatan dapat berjalan dengan lancar dan sukses.

Pada kesempatan yang sama Singgih Wibowo menyampaikan “sesuai tema kegiatan, tujuan dari kegiatan ini yaitu dalam rangka mengasesi Implementasi Dokumen KNAPPP 2017, yang telah diajukan dan disetujui untuk diasesmen. Dimana nantinya setelah pelaksanaan asesmen akan diperoleh kecukupan berkas yang mendukung, sehingga BRPI dapat diajukan pada rapat Panitia Teknis  untuk memperoleh akreditasi kelembagaan serta pengakuan sebagai lembaga Litbang yang professional maka BRPI.”

Selanjutnya asesor melakukan observasi langsung melihat dokumen pada beberapa bagian dintarnya bagian Perpustakaan dan Laboratorium Lingkungan dan Laboratorium Fisiologi dan Genetika, adapun elemen yang diaudit oleh Tim Asesor meliputi, aspek Organisasi dan Lingkup Kegiatan, Kepemimpinan, Strategi Organisasi, Proses dan Manajemen, Manajemen Kekayaan Intelektual dan Hasil, Manajemen Pelanggan dan Pemangku Kepentingan, serta Manajemen Kompetensi.

Diakhir kegiatan disampaikannya hasil dari kegiatan asesmen, Berdasarkan pengamatan terhadap dokumen yang tersedia serta penerapannya, diskusi dan pengamatan di lapangan, tim Asesor berpendapat bahwa BRPI dapat diusulkan untuk disetujui pengajuan akreditasinya dengan perubahan ruang lingkup kegiatan litbang dengan catatan, apabila semua temuan ketidaksesuaian telah ditindaklanjuti dengan memuaskan. Dalam jangka waktu yang telah disepakati bersama, penyerahan kelengkapan perbaikan asesmen lebih kurang satu bulan harus terverifikasi.

 

Tags:

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *