Pada tanggal 8 Januari 2020, Balai Riset Pemuliaan Ikan (BRPI) melaksanakan kegiatan sosialisasi dan rencana implementasi pengembangan BRPI menjadi Badan Layanan Umum (BLU) dalam rangka optimalisasi pemanfaatan lahan. Sesuai arahan Kepala BRSDM pada tahun 2018 lalu, BRPI diminta untuk menyiapkan pengembagan BRPI menjadi BLU. Dalam pertemuan ini turut hadir Syarif Syahrial, S.E., M.SE., Direktur BLU Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP) sebagai narasumber untuk memberikan pendampingan.
Pada pertemuan ini Syarif Syahrial menyampaikan bahwa pengembangan BRPI menjadi BLU dapat mengoptimalisasikan lahan untuk disewakan kepada wirausaha muda. Dalam skema ini, BRPI dapat memberikan pendampingan dengan biaya operasional ditanggung oleh lembaga BLU.
Beliau juga menjelaskan pendapatan dari sektor perikanan cukup besar bagi negara, diantaranya sektor penangkapan dan budidaya payau seperti udang dan bandeng. Namun tidak menutup kemungkinan budidaya air tawar akan terus meningkat.
Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, BLU merupakan instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
Pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, merupakan pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan negara pada umumnya. Diharapkan dengan adanya pendampingan ini, proses rencana pengembagan BRPI menjadi BLU dapat segera terealisasi untuk dapat memberikan manfaat bersama bagi negara dan masyarakat.
No responses yet