Last Updated on 10 Mei 2020 by bppi
SOP PENANGANAN PENGADUAN PADA BALAI RISET PEMULIAN IKAN TAHUN ANGGARAN 2020
Pengelolaan Pengaduan atas dugaan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran disiplin Pegawai, hambatan dalam pelayanan kepada masyarakat, dan/atau dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan Balai Riset Pemuliaan Ikan (BRPI) , meliputi tahapan:
- penerimaan Pengaduan;
- penatausahaan Pengaduan; dan
- tindak lanjut.
- Penerimaan Pengaduan oleh Tim Penangan Pengaduan pada BRPI
Kepala BRPI wajib menerima Pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu serta menyediakan sarana dan prasarana penerimaan Pengaduan. Tim Penanganan Pengaduan melarang Pers masuk ke dalam ruang Pengaduan dan mengambil gambar/suara pada saat Pengadu menyampaikan materi Pengaduan.
- Penata usahaan Pengaduan meliputi kegiatan:
- pemberian tanda terima Pengaduan;
- pengadministrasian dokumen Pengaduan; dan
- pemberian bukti penerimaan Pengaduan.
Dalam hal pemberian bukti Pengaduan secara tidak langsung, tanda terima Pengaduan disampaikan melalui faksimile, media sosial, atau media lain yang diyakini dapat diterima Pengadu. Penyampaian tanda terima Pengaduan paling lambat 4 (empat) hari kerja sejak Pengaduan diterima oleh Admin Penghubung.
- Pengaduan yang ditujukan kepada Kepala BRPI, pengadministrasiannya oleh bagian yang menangani administrasi persuratan.
- Setelah dilakukan pengadministrasian dokumen Pengaduan diteruskan kepada Admin Penghubung setelah dipastikan memenuhi informasi untuk diinput pada www.lapor.go.id, untuk selanjutnya diteruskan kepada Tim Penanganan Pengaduan.
- Berdasarkan dokumen Pengaduan Tim Penanganan Pengaduan BRPI melakukan penelaahan terhadap materi atau substansi dalam dokumen Pengaduan dimaksud.
- Admin Penghubung melaporkan dokumen pengaduan ke Admin Koordinator Kementerian.
- Jika penanganan atas pengaduan tersebut oleh Satuan Kerja BRPI, maka Admin Koordinator Kementerian meneruskan Pengaduan kepada Admin Penghubung melalui website lapor.go.id.
- Admin Penghubung menyampaikan kepada Tim Penanganan Pengaduan BRPI untuk ditindaklanjuti.
- Tindak lanjut Pengaduan oleh Tim Penanganan Pengaduan dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya Pengaduan.
III. Tindak lanjut Pengaduan meliputi:
- penerimaan berkas Pengaduan;
- verifikasi Pengaduan;
- pengkajian/penelaahan Pengaduan;
- pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket);
- pengiriman laporan kepada pihak eksternal, Menteri, dan Unit Kerja yang berwenang menindaklanjuti rekomendasi; dan/atau
- pemberian jawaban kepada Pengadu.
Tindak lanjut Pengaduan terkait indikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme serta penyalahgunaan wewenang oleh pegawai dilimpahkan kepada Inspektorat Jenderal.
Tim Penanganan Pengaduan melakukan hal-hal sebagai berikut :
- melakukan konfirmasi kepada Pengadu untuk melengkapi informasi Pengaduan;
- memberikan rekomendasi kepada pimpinan unit kerja dan memberikan jawaban kepada Pengadu bahwa Pengaduan ditangani oleh Pimpinan Unit Kerja; dan/atau mengirimkan dokumen Pengaduan kepada instansi berwenang di luar kementerian dan memberikan jawaban kepada Pengadu bahwa Pengaduan yang disampaikan memiliki keterkaitan dengan instansi/Pegawai di luar Kementerian.
Tim Penanganan Pengaduan BRPI membuat laporan hasil tindaklanjut Pengaduan yang ditujukan kepada Inspektur Jenderal dengan memuat kesimpulan dan rekomendasi yaitu :
- Pengaduan diserahkan ke unit kerja yang berwenang atau terkait;
- Pengaduan ditindaklanjuti dengan Audit dengan Tujuan Tertentu;
- Pengaduan tidak cukup bukti; dan
- penghentian Tindak lanjut Pengaduan.
Kesimpulan hasil tindaklanjut Pengaduan berupa penghentian tindak lanjut Pengaduan diberikan dalam hal :
- Teradu telah dijatuhi sanksi hukuman disiplin atas Pengaduan yang sama dalam waktu yang sama;
- Teradu telah diberhentikan dari Kementerian;
- Teradu meninggal dunia;
- Teradu menderita sakit jiwa; dan
- Pengaduan yang dilaporkan merupakan Pengaduan yang berulang dan telah ditindaklanjuti.
Kepala BRPI tidak memberikan jawaban kepada Pengadu apabila:
- menghambat proses tindak lanjut Pengaduan;
- membahayakan keamanan personil, peralatan, sarana dan/atau prasarana Kementerian atau Negara;
- mengungkapkan rahasia pribadi seseorang; dan/atau
- melanggar rahasia jabatan.
[wpdm_package id=’5314′]