Last Updated on 30 Agustus 2021 by bppi

Nilai-nilai dasar Kode Etik, yaitu:

 

  1. Jujur, adalah perbuatan dalam bentuk ucapan dan/atau tindakan yang sesuai dengan kondisi yang ada;
  2. Tanggungjawab, adalah sikap untuk melaksanakan tugas yang diberikan dengan cermat, akurat, dan tepat waktu, serta tidak melimpahkan kesalahan yang dilakukannya kepada pihak lain;
  3. Visioner, adalah kemampuan untuk berpikir dan bersikap dinamis sesuai dengan perkembangan organisasi, ilmu pengetahuan dan teknologi yang terkait dengan ruang lingkup tugasnya;
  4. Disiplin, adalah ketaatan dalam melaksanakan semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  5. Kerjasama, adalah kemampuan untuk melaksanakan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan sinergi dengan pejabat/Pegawai pada unit kerja lain yang terkait dengan tugasnya;
  6. Adil, adalah sikap tidak membeda-bedakan dalam pemberian pelayanan terhadap mitra kerja dan /atau pejabat/pegawai lainnya;
  7. Peduli, adalah tindakan, sikap serta perilaku yang dapat membuat sesuatu menjadi lebih baik;
  8. Komitmen, adalah kebulatan tekad untuk melaksanakan tugas secara efisien, efektif, akuntabel, transparan, dan profesional untuk mendukung pencapaian visi dan misi Kementerian Kelautan dan Perikanan;
  9. Integritas, adalah prinsip perilaku yang dilandasi oleh unsur jujur, berani, bijaksana, dan bertanggungjawab untuk membangun kepercayaan guna memberikan dasar bagi pengambilan keputusan yang andal; dan
  10. Orientasi Pelayanan, adalah sikap dan perilaku kerja dalam memberikan pelayanan kepada yang dilayani antara lain.

 

Kode Etik Profesi

 

Etika Peneliti dalam kegiatan penelitian, meliputi:

  1. Membaktikan diri pada pencarian kebenaran ilmiah untuk memajukan ilmu pengetahuan, menemukan teknologi, dan menghasilkan inovasi bagi peningkatan peradaban dan kesejahteraan manusia;
  2. Melakukan kegiatan dalam cakupan dan batasan yang diperkenankan oleh hukum yang berlaku, bertindak dengan mendahulukan kepentingan dan keselamatan semua pihak yang terkait dengan penelitiannya, berlandaskan tujuan mulia berupa penegakan hak-hak asasi manusia dengan kebebasan-kebebasan mendasarnya;
  3. Mengelola sumber daya keilmuan dengan penuh rasa tanggung jawab, terutama dalam pemanfatannya, dan mensyukuri nikmat anugerah tersedianya sumber daya keilmuan baginya;

 

Etika Peneliti dalam berperilaku, meliputi:

  1. Mengelola jalannya penelitian secara jujur, bernurani, dan berkeadilan terhadap lingkungan penelitiannya;
  2. Menghormti objek penelitian manusia, sumber daya alam hayati dan non-hayati secara bermoral, berbuat sesuai dengan berkenan kodrat dan karakter objek penelitianya, tanpa diskriminasi dan tanpa menimbulkan rasa merendahkan martabat sesama ciptaan Tuhan; dan
  3. Membuka diri terhadap tanggapan, kritik, dan saran dari sesama peneliti terhadap proses dan hasil penelitian, yang diberinya kesempatan dan perlakuan timbal balik yang setara dan setimpat, saling menghormati melalui diskusi dan pertukaran pengalaman dan informasi ilmiah yang objektif.

 

Etika Peneliti dalam kepengarangan, meliputi;

  1. Mengelola, melaksanakan, dan melaporkan hasil penelitian ilmiahnya secara bertanggung jawab, cermat, dan seksama;
  2. Menyebarkan informasi tertulis dari hasil penelitiannya, informasi pendalaman pemahaman ilmiha dan/atau pengetahuan baru yang terungkap dan diperolehnya, disampaikan ke dunia ilmu pengetahuan pertama kali dan sekali, tanpa mengenal publikasi duplikasi atau berganda atau diulang-ulang; dan
  3. Memberikan pengakuan melalui: penyertaan sebagai penulis pendamping; mengutip pernyataan atau pemikiran orang lain; dan/atau dalam bentuk ucapan terima kasih yang tulus kepada Peneliti yang memberikan sumbahan berarti dalam penelitiannya, yang secara nyata mengikuti tajapan rancangan penelitian dimaksud, dan mengikuti dari dekat jalannya penelitian itu.

 

TRILOGI PELAYANAN PRIMA

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [928.50 KB]