Last Updated on 4 September 2023 by bppi

Selamat datang di portal e-PPID BRPI
PROFIL PPID BALAI RISET PEMULIAAN IKAN
Selamat Datang di Layanan PPID Balai Riset Pemuliaan Ikan.
Terimakasih telah mengunjungi Layanan PPID Balai Riset Pemuliaan Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Terbentuknya PPID Balai Riset Pemuliaan Ikan untuk mewujudkan peningkatan informasi publik khususnya terkait bidang Pemuliaan Ikan budidaya ikan air tawar
Layanan ini merupakan sarana layanan online bagi pemohon informasi publik khususnya terkait Pemuliaan Ikan budidaya air tawar sebagai salah satu wujud pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
APA ITU PPID ?
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, yang berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh Badan Publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta, maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik atau non elektronik.
Dokumentasi adalah kegiatan penyimpanan data, catatan dan/ atau keterangan yang dibuat dan/ atau diterima oleh badan publik.
Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berkaitan dengan kepentingan publik di lingkungan Loka Perekayasaan Teknologi Kelautan.
Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/ atau APBD, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/ atau APBD, sumbangan masyarakat, dan/ atau luar negeri
Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan disimpan,dikelola, dikirim, dan atau diterima oleh badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggara negaradan atau penyelenggara dan penyelenggara badan publik lainnya serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik di Balai Riset Pemuliaan Ikan, Meliputi :
- Terwujudnya komunikasi dua arah yang harmonis antara penyedia informasi publik dan pemohon dan pengguna informasi publik
- terwujudnya sistem pengintegrasian yang baik antara penyedia informasi publik dengan PPID dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik
Prinsip Pelayanan Informasi Meliputi :
- Informasi publikdiberikan dengan mengedepankan mudah, cepat, dan sederhana
- Pelayanan informasi publik dilaksanan satu pintu
- Penyajian informasi yang diberikan kepada pemohon, menyesuaikan dengan jenis dan format yang disediakan PPID
Jenis informasi yang di lingkungan Balai Riset Pemuliaan Ikan, meliputi:
DAFTAR INFORMASI PUBLIK
Informasi Berkala
Informasi Setiap Saat
Produk Rilis |
Juknis |
Leaflet |
Karya Tulis imiah |
Standar Pelayanan Publik |
Maklumat Pelayanan Publik |
SOP Pengaduan |
Pengaduan Masyarakat |
Informasi Serta Merta

