Pada tanggal 5 September 2018, Balai Riset Pemuliaan Ikan menerima kunjungan Inspektorat III Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) Ir.Jayeng Catur Purewanto. M.M. kedatangan kunjungan tersebut dusambut langsung oleh Dr. Imron, S.Pi. M.Si selaku Kepala BRPI. Inspektorat III didampingi oleh dan Dewi Andriani,A.Md Analis Perencanaan, Subbag TU dan Anton Apriyanto, S.Pi.M.M Auditor Muda. Kunjungan kerja tersebut dalam rangka kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis untuk membangun zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM) dalam lingkup KPP. Dimana kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh Peleneliti dan Staf BRPI.
Ir. Jayeng Catur Purewanto. M.M. menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan kegiatan yang dilakukan untuk memberikan pengetahuan dalam meminimalisir kesalahan dalam penerimaan dana sehingga menimbulkan opini disclaimer yang sifatnya gratifikasi. Dalam hal tersebut Inspektorat III menghimbau untuk membetuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) dengan tujuan utama agar internalisasi program pengendalian gratifikasi (PPG) dapat lebih terarah dan menjangkau seluruh pegawai KKP.
Dimana tahun 2017 Menteri Kelautan dan Perikanan memberikan pedoman untuk membangun dan menetapkan zona integritas menuju WBK/WBBM di lingkungan KKP melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 62/PERMEN-KP/2017 tentang Pedoman Pembangunan dan Penetapan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di Lingkungan KKP. Dalam peraturan tersebut, peran UPG KKP kini telah dibagi kepada seluruh unit-unit kerja Eselon I yaitu membentuk UPG Eselon I dan UPG UPT.
Dari pembahasan kebijakan yang dikeluarkan tersebut, untuk mewujudkan UPT yang berpredikat WBK/WBBM, perlu dibangun serta dukungan budaya integritas dari individu serta perhatian khusus dan komitmen dari seluruh pegawai pada unit kerja itu sendiri, terutama oleh pimpinan unit kerja sebagai panutan dalam pelaksanaanya.
No responses yet