Last Updated on 28 November 2016 by bppi
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PEMINJAMAN KOLEKSI PUSTAKA
Prosedur peminjaman koleksi pustaka
- Peminjaman koleksi pustaka adalah :
- Pegawai BPPI
- Umum (mahasiswa, pelajar dll) hanya diperbolehkan untuk membaca
diruangan/fotocopi melalui pengelola perpustakaan
- Pemustaka mengajukan daftar koleksi pustaka yang akan dipinjam
- Petugas mencatat transaksi peminjaman berupa Judul buku, nama pengarang, tanggal peminjaman, tanggal pengembalian, nama peminjam.
- Petugas menyerahkan koleksi pustaka yang akan dipinjam kepada pemustaka dan menyimpan kartu anggota dan kartu buku yang ditinggalkan di perpustakaan.
Masa peminjaman koleksi pustaka
- Lama peminjaman adalah 2 (dua) minggu dan dapat diperpanjang sebanyak 1 (satu) kali selama 1 (satu) minggu .
- Apabila dalam masa peminjaman koleksi dibutuhkan oleh pengguna yang lain, maka :
- Petugas menginformasikannya kepada peminjam (melalui email atau papan pengumuman)
- Peminjam tidak diperkenankan memperpanjang masa peminjaman
- Pemustaka harus mengembalikan koleksi selambat-lambatnya pada akhir masa peminjaman
- Petugas menginformasikan ketersediaan koleksi kepada calon peminjam setelah koleksi dikembalikan
- Apabila dalam masa perpanjangan peminjam koleksi dibutuhkan oleh pengguna yang lain, maka :
- Petugas menginformasikannya kepada peminjam (melalui email atau papan pengumuman)
- Peminjam harus mengembalikan koleksi selambat-lambatnya pada akhir masa perpanjangan peminjaman
- Petugas menginformasikan ketersediaan koleksi kepada calon peminjam setelah koleksi dikembalikan
- Jumlah maksimal peminjaman dibawa pulang adalah 5(lima) buah koleksi pustaka.
Prosedur pengembalian koleksi pustaka
- Pemustaka menyerahkan koleksi pustaka yang akan dikembalikan kepada petugas.
- Petugas mencocokkan tanggal pengembalian koleksi pustaka pada transaksi peminjaman.
- Bila peminjam akan memperpanjang peminjaman , kembali ke prosedur peminjaman buku dengan membawa bukti fisik.
- Petugas menyimpan koleksi pustaka yang dikembalikan ke rak/lemari.
Sanksi – sanksi
- Apabila koleksi pustaka yang dipinjam dikembalikan dalam keadaan rusak, pemustaka wajib mengganti biaya perbaikan koleksi pustaka tersebut.
- Pemustaka wajib mengganti koleksi pustaka yang dihilangkan selama masa peminjaman, apabila koleksi pustaka tersebut sudah tidak ada dipasaran atau sudah tidak terbit lagi, maka pemustaka wajib mengganti dengan uang sebesar harga koleksi pustaka yang telah disesuaikan.
- Apabila masa peminjaman telah habis dan koleksi pustaka belum dikembalikan, maka dikenakan denda sebesar Rp 2.000,- /koleksi pustaka/hari .
Tata Tertib :
- Memelihara buku dengan sebaik-baiknya
- Tidak membuat catatan atau mencoret-coret koleksi buku
- Tidak melipat halaman buku
- Segera mengembalikan apabila :
– Batas waktu pinjam habis
– Diminta oleh petugas
- Tidak meminjamkan koleksi pustaka yang dipinjam ke orang lain
- Mengembalikan koleksi pustaka dalam keadaan baik/seperti semula
- Bila koleksi pustaka yang dipinjam hilang atau rusak akan dikenakan sanksi
Prosedur penggandaan dokumen/koleksi pustaka :
- Bagi pengguna perpustakaan yang menginginkan penggandaan koleksi pustaka (buku dll) dapat mengajukan kepada pengelola perpustakaan disertai dengan pembayaran uang muka
- Petugas memperbanyak (fotocopi) koleksi pustaka
- Petugas menyerahkan hasil fotocopi koleksi pustaka ke pemesan disertai dengan nota pembayaran (harga per lembar fotocopi Rp. 250.- dan transport Rp. 10.000.-)
SOP Peminjaman koleksi pustaka